UMK Riau Ditetapkan Sebegini, Perusahaan Wajib Melaksanakan
jpnn.com, PEKANBARU - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di Riau resmi disahkan oleh Gubernur Riau Syamsuar. Perusahaan wajib melaksanakan sesuai ketetapan pemerintah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Imron Rosyadi mengatakan UMK sudah disahkan.
Pengesahan itu dilakukan pada 7 Desember 2022 sesuai dengan keputusan Gubernur Riau nomor: Kpts. 1783/XII/2022 tentang upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Riau 2023.
Rata-rata UMK di masing-masing daerah di Riau naik antara 7,41 persen hingga 9,05 persen.
“Kenaikan UMK itu sesuai dengan Permanaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun,” jelas Imron saat dikonfirmasi JPNN.com Kamis (8/12).
Imron memerinci, UMK di Kota Dumai sebesar Rp 3.723.278,98 (9,05%), Bengkalis Rp 3.599.029,72 (7,41%), Indragiri Hulu Rp 3.364.511,42 (8,61%), Siak Rp 3.361.913,16 (7,95%),Kuantan Singingi Rp 3.354.275,10 (7,79%).
Kota Pekanbaru naik Rp 3.319.023,16 (8,83%), Kampar Rp 3.300.258,26 (8,30%), Pelalawan Rp 3.287.623,60 (8,48%), Rokan Hulu Rp 3.248.333,52 (8,75%), Rokan Hilir Rp 3.242.977.19 (7,76%), Indragiri Hilir Rp 3.241.141,76 (8,59%), Meranti Rp 3.224.635,80 (8,03%).
“Aturannya sudah jelas. Jadi, perusahaan di Riau wajib melaksanakannya,” tutup Imron. (mcr36/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: