UMK Rp875 Ribu tapi Adem
Jumat, 07 Desember 2012 – 09:30 WIB
“Jika memang ada aduan, maka kita hearing dengan dinas maupun buruh. Namun, selama ini permberlakukan UMK di Jepara sudah berjalan. Nyatanya tidak ada gejolak. kalau gak ada gejolak masak kita cari-cari,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jepara Masunduri saat memberikan tanggapan saat sosialisasi UMK mengatakan untuk melindungi ketenagakerjaan, DPRD akan membuat Perda tentang ketenagakerjaan. Hubungan pengusaha dan buruh yang selama ini berjalan baik terus terjaga. Pengawas Tenaga Kerja pada Dinas Sosial tenaga Kerja Muktiati menjelaskan, pihaknya memberikan kesempatan waktu bagi bagi perusahaan yang tidak mampu banyar UMK utnuk mengajukan penangguhan.
Jika tidak ada pengajuan penangguhan hingga batas waktu yaitu 20 Desember, maka instansinya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberlakukan UMK 2013.