UMK Surabaya Direncanakan Naik Rp 251 Ribu
jpnn.com - SURABAYA - Sejumlah daerah di Provinsi Jawa Timur mulai mengirimkan draf upah minimum kota/kabupaten (UMK) ke provinsi.
Tidak terkecuali Pemkot Surabaya yang melayangkan rancangan kenaikan UMK 2017 ke Dewan Pengupahan Jatim pada Senin lalu (14/11).
Nominal UMK Surabaya yang diajukan Rp 3.296.220.
Nilai tersebut naik Rp 251.220 jika dibandingkan dengan UMK 2016, yakni Rp 3.045.000.
Penentuan kenaikan UMK Surabaya tersebut mengacu pada PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam peraturan itu, besaran kenaikan UMK ditentukan berdasar survei Badan Pusat Statistik (BPS).
"Dari hasil survei BPS, kenaikan UMK di Jatim adalah 8,25 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakerduk) Provinsi Jatim Sukardo.
Nilai kenaikan 8,25 persen tersebut meliputi 3,07 persen besaran inflasi dan 5,18 persen faktor pertumbuhan ekonomi.