Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UMK Usulan Pekerja dan Pengusaha Beda Rp 400 Ribu

Jumat, 24 Oktober 2014 – 09:37 WIB
UMK Usulan Pekerja dan Pengusaha Beda Rp 400 Ribu - JPNN.COM

jpnn.com - BATAM – Penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2015 terancam buntu lagi seperti tahun-tahun sebelumnya. Itu terlihat dari rapat pembahasan UMK kelima antara perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan Pemko Batam yang tak menyepakati item-item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seperti biaya transportasi ke tempat kerja. Padahal, angka KHL akan jadi patokan penentuan UMK Batam 2015.

Pembahasan UMK Batam kemarin di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Seperti pembahasan sebelumnya, semua anggota Dewan Pengupahan hadir. Ada perwakilan serikat pekerja dari SPMI, SPSI, dan SBSI. Sedangkan perwakilan pengusaha dihadiri Yanuar Dahlan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Kadisnaker Batam Zarefriadi hadir memimpin pembahasan.

Rapat yang awalnya santai itu menjadi tegang saat penentuan soal transportasi pekerja. Menurut Zarefriadi, perwakilan Apindo dan pekerja tak sepakat soal besaran angka transportasi. Jika pekerja ingin transportasi dihitung dua kali Pergi-Pulang (PP) seperti kondisi di lapangan, dimana banyak pekerja yang naik angkutan dua kali ke tempat kerjanya, perwakilan Apindo menolak. Apindo tetap berpatokan pada isi Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2012. Di SK itu, transportasi hanya dihitung sekali PP.

”Tidak ada titik temunya, lantaran Apindo tidak setuju trasportasi itu lebih dari satu kali dalam sehari,” ujar Zarefriadi.

Perwakilan serikat pekerja, Muhamad Mustofa, mengatakan pekerja mengusulkan tranportasi dengan sistem 2 kali PP sesuai dengan kondisi di lapangan.

”Itu adalah riil yang dikeluarkan pekerja saat dia berangkat kerja. Karena janji-janji pemerintah untuk bus gratis untuk pekerja sampai sekarang tidak ada,” katanya.

Ia menambahkan pembahasan transportasi sesuai undang-undang dan terhitung biayanya dari rumah. Menurutnya, para buruh mengeluh kekurangan pada biaya transportasi.

“Ini tidak ada titik temunya, maka masing masing kami (pekerja dan Apindo, red) akan membawa angka yang berbeda ke Wali Kota Batam. Dari serikat pekerja maunya tinggi dan dari pengusaha maunya rendah,” katanya.

BATAM – Penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2015 terancam buntu lagi seperti tahun-tahun sebelumnya. Itu terlihat dari rapat pembahasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News