UMKM Bisa Manfaatkan OSS untuk Mengurus Sertifikasi Halal hingga NIB
jpnn.com, MALANG - Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja.
Pemerintah terus berupaya memberikan dukungan sebagai wujud keberpihakan terhadap kemajuan UMKM, salah satunya melalui jaminan kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha sebagai salah satu kunci untuk meningkatkan daya saing nasional.
“UMKM di Indonesia merupakan pilar penyangga utama atau tulang punggung perekonomian dengan jumlah UMKM mencapai 65,4 juta, serta kontribusi terhadap PDB Indonesia sebesar 61,07% atau Rp 8,5 triliun," ujar Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Septriana Tangkary dalam Forum Digitalk dengan tema “Izin Usaha Lancar, UMKM Berdaya Saing” di Kota Malang, pada Jumat (21/7).
Pemerintah juga terus mendorong peningkatan realisasi investasi melalui penciptaan iklim kemudahan berusaha, salah satunya melalui OSS (Online Single Submission) yang membuat UMKM dapat memperoleh izin usahanya dengan lebih cepat dan mudah.
“Pelaku UMKM dapat memanfaatkan OSS untuk mengurus sertifikasi halal hingga pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cepat melalui satu pintu,” jelas Septriana.
Sementara itu, Faried Suaidi selaku Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang mengungkapkan pentingnya UMKM memiliki NIB untuk legalitas usaha.
Semua bentuk usaha harus memiliki NIB. Melalui NIB, pelaku usaha bisa mendapat akses untuk membuat izin dan fasilitas lain seperti sertifikasi halal.
“Untuk UMKM yang bentuk usahanya beresiko rendah, NIB merupakan izin tunggal, sehingga pelaku UMKM tidak perlu mengurus perizinan lainnya," kata Faried.