UMKM Bisa Manfaatkan OSS untuk Mengurus Sertifikasi Halal hingga NIB

Diskoperindag Kota Malang juga memberikan berbagai fasilitas untuk mendukung pelaku UMKM, seperti verifikasi klasifikasi usaha, klasifikasi merk, sertifikasi halal, hingga Strandar Nasional Indonesia (SNI).
Semua fasilitas ini diberikan secara gratis dengan syarat pelaku usaha harus memiliki NIB terlebih dahulu.
Faried juga menekankan produk bersertifikasi halal merupakan sesuatu hal yang mutlak. Pada 17 Oktober 2024 semua produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal.
“Jangan sampai produk makanan atau minuman yang kita jual diberi label nonhalal karena tidak mengurus sertifikasi sebelum waktu yang ditentukan," seru Faried.(chi/jpnn)