UMKM Minim Kantongi Sertifikat Halal
Kamis, 16 Februari 2012 – 15:19 WIB
Dia berharap dengan adanya edukasi ini dapat menciptakan suatu iklim usaha yang kondusif, berdaya saing serta mendapatkan perlindungan hukum bagi produk yang
dihasilkan. “Kami memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM akan pentingnya HKI dan sertifikat halal sebagai media perlindungan atas produk, hingga sebagai asset
financial untuk menambah modal,”terangnya.
Untuk hak atas merek ini dikeluarkan oleh Kemenkumham yang berlaku selama lima tahun. Sedang sertifikat halal dikeluarkan MUI berlaku hingga dua tahun. Osmena, dari bidang sosialisasi LPPOM MUI pusat ikut mengajak para pelaku UMKM peduli terhadap label halal. Ini penting, karena menyangkut kenyamanan konsumen, disamping dapat memacu semangat kompetisi di tengah pasar global.