UMP 13 Provinsi di Atas KHL
Senin, 18 November 2013 – 22:16 WIB
Selanjutnya, perundingan dalam penetapan upah secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh dapat diatur dan diwujudkan melalui penandatanganan naskah PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan-perusahaan).
“Penetapan Upah minimum merupakan social safety net yang berlaku khusus bagi pekerja lajang yang bekerja di bawah satu tahun. Di luar ketentuan itu, silahkan berunding secara bipartite di tingkat perusahaan," tambahnya. (Fat/jpnn)