UMP 2022 Ditetapkan, Provinsi Mana yang Tertinggi dan Terendah?
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyatakan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2022 meningkat sebesar 1,09 persen.
Adapun penetapan upah minimum tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ida Fauziah menjelaskan bahwa Gubernur seharusnya menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021. Namun, karena tanggal merah maka penetapan dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya.
Sementara untuk penetapan upah minimum kota (UMK) harus dilakukan paling lambat 30 November 2021 setelah penetapan UMP.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya mencatat UMP terendah adalah Jawa tengah dan tertinggi DKI Jakarta.
“Berdasarkan data statistik upah minimum, UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724, UMP terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011. Rata-rata penyesuaian UMP 1,09 persen,” kata dia.
Sedangkan dari pantauan JPNN, UMP naik tipis. Berikut ini daftar Provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2022:
1. Jawa Tengah naik 0,78 persen jadi Rp 1.812.935