UMP Naik, Ganjar Minta Tak Ada yang Khawatir Soal Gelombang PHK
jpnn.com, SEMARANG - Keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Tengah sebesar 3,27 persen menuai berbagai respons.
Salah satunya kekhawatiran gelombang PHK dari para pengusaha. Menanggapi hal itu Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta pengusaha terutama pada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk tidak mengkhawatirkan hal-hal seperti PHK tanpa alasan.
“Gelombang PHK gimana? Bentar to, UMP itu upah minimum, dicatat dulu. Dan itu kan diberlakukan untuk mereka yang kerja satu tahun, jadi sebenarnya agak tidak beralasan,” kata Ganjar usai rapat penanganan COVID-19 di kantornya, Senin (2/11).
Dia mengatakan UMP yang telah ditetapkan naik tersebut masih bisa dilakukan penundaan jika memang ada keberatan. Meskipun, berdasarkan pengalaman pada tahun lalu tidak ada penundaan.
Bahkan, dari keputusan kenaikan tersebut juga hanya ada dua daerah yang perlu penyesuaian yakni di Banjarnegara dan Wonogiri.
Di sisi lain, Ganjar menyebut hal lain yang mestinya diwaspadai adalah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang akan ditetapkan pada 21 November mendatang.
“Untuk menyusun UMK, Kebutuhan Hidup Layak atau KHLnya kan mesti ada survei. Maka kami minta, siapa yang bisa survei BPS, survei yuk. Masih ada waktu, survei online aja sehingga ada ukuran-ukuran semuanya dari indikator-indikator biar berjalan, gitu,” terangnya.
Terlepas dari itu, Ganjar meminta agar Apindo tak perlu takut. Menurut Ganjar, saat ini yang dibutuhkan adalah duduk bersama untuk membahas kesepakatan antara Apindo, Serikat Pekerja dan Pemerintah.