UMP Nasional Naik 8,69 Persen
Rabu, 23 Februari 2011 – 22:01 WIB
JAKARTA — Upah Minimum Propinsi (UMP) Nasional tahun 2011 untuk 33 propinsi di Indonesia mengalami kenaikan mencapai 8,69 persen. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), kenaikan UMP 2011 tertinggi terjadi di ropinsi Papua Barat yang mengalami peningkatan sebesar 16,53 persen dari Rp 1.210.000 menjadi Rp 1.410.000. "Propinsi DKI Jakarta menempati urutan kedua, yakni mengalami peningkatan sebesar 15,38 persen, yaitu dari Rp 1.118.009 menjadi Rp 1.290.000,” kata Menakertrans, Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (23/2).
Muhaimin menyebutkan dari 33 provinsi ada 3 yang tidak menetapkan UMP. Kata dia, untuk menentukan UMP dari provinsi ini, pihaknya Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) terendah. Tiga Provinsi tersebut, antara lain Jawa Barat yang mengambil UMK terendah di kota Banjar sebesar Rp732.000, Jawa Timur mengambil UMK terendah di Kabupaten Magetan, Ponorogo, dan Pacitan sebesar Rp705.000 serta Jawa Tengah mengambil UMK terendah di Kabupaten Cilacap sebesar Rp675.000.
Menteri yang akrab disapa Cak Imin ini mengatakan, proses penetapan UMP/UMK ini telah diusulkan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak ahli/pakar, pengamat dan pihak akademisi. Dalam penetapan UMP/UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Setelah itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam menetapkan upah minimum.
JAKARTA — Upah Minimum Propinsi (UMP) Nasional tahun 2011 untuk 33 propinsi di Indonesia mengalami kenaikan mencapai 8,69 persen. Berdasarkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Hukum
Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
Senin, 25 November 2024 – 08:53 WIB - Hukum
4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
Senin, 25 November 2024 – 08:20 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024 – 07:27 WIB - Sepak Bola
Warning dari Erick Thohir Setelah Timnas Indonesia Menghancurkan Arab Saudi
Senin, 25 November 2024 – 05:23 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Senin 25 November 2024
Senin, 25 November 2024 – 06:01 WIB - Pilkada
Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 04:42 WIB