Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UMP Nasional Naik 8,69 Persen

Rabu, 23 Februari 2011 – 22:01 WIB
UMP Nasional Naik 8,69 Persen - JPNN.COM
Selain itu, lanjut Cak Imin, Dewan Pengupahan melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) meliputi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi, hingga tabungan seorang pekerja setiap bulannya. “Ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator, terutama terkait tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja di daerah masing-masing, “katanya.

Terkait pelaksanaan dari penetapan UMP 2011 ini, kata Cak Imin, pihak Kemenakertrans akan terus melakukan monitoring, konsultasi dan pendampingan bagi   Dinas Tenaga Kerja, DPRD dan para pimpinan daerah. Untuk diketahui,daerah lainnya yang tergolong mengalami kenaikan UMP tertinggi adalah Propinsi Kalimantan Tengah sebesar 15 persen dari Rp 986,590 menjadi Rp 1.134.580. Kemudian disusul Jambi sebesar 14,22 persen dari Rp 900.000 menjadi Rp 1.028.000 dan Sumatera Selatan sebesar 13 persen dari Rp 927.825 menjadi Rp 1.048.440.

Sedangkan Propinsi yang tergolong mengalami kenaikan UMP yang rendah adalah Nanggroe Aceh Darussalam sebesar 3,85 persen dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1.350.000, Bengkulu sebesar 4,49 persen dari Rp 780.000 menjadi Rp 815.000 serta Maluku Utara sebesar 5 persen dari 2010 Rp 847.000, menjadi Rp 889.350. (cha/jpnn)

JAKARTA — Upah Minimum Propinsi (UMP) Nasional tahun 2011 untuk 33 propinsi di Indonesia mengalami kenaikan mencapai 8,69 persen. Berdasarkan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close