UMP Sumsel 2024 Naik Rp 52 Ribu, Jadi Sebegini
Ketiga, perusahan dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
"Bagi yang gajinya lebih tinggi tidak boleh dikurangi," ungkap Agus.
Adapun terkait kenaikan UMP tak sesuai dengan diinginkan oleh pekerja, yakni 15 persen, Agus menyebut para pekerja dan perusahaan telah dipertemukan dengan Dewan Pengupahan.
"Hasil dari pertemuan itu menjadi pedoman dalam penetapan UMP 2024. Saya kira tidak ada masalah, karena serikat pekerja juga turut dalam rapat penetapan itu," tutup Agus.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki menambahkan bahwa para pekerja bukan tidak setuju dengan kenaikan UMP, melainkan mempermasalahkan PP 51.
Dia mengatakan bahwa PP 51 nanti akan dibedah kembali.
"Nanti kami akan adakan pendekatan persuasif, karena ini sudah keputusan bersama," kata Deliar. (mcr35/jpnn)