Demo Gubernur Sumsel, Gepbuk Tuntut Kenaikan UMP
jpnn.com, PALEMBANG - Ribuan massa yang tergabung dari Gerakan Pekerja Buruh Untuk Keadilan (Gepbuk) Sumsel melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang dinilai terlalu kecil.
Gepbuk menilai kenaikan UMP yang telah disahkan jauh dari tuntutan awal sebesar 15 persen.
Koordinator aksi Ramlianto mengungkapkan bahwa dalam aksi unjuk rasa hari ini ada beberapa tuntutan yang disampaikan.
Pertama Gepbuk menuntut kenaikan UMP Sumsel tahun 2024 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 se-Sumsel sebesar 15 persen.
Kedua menuntut gubernur, bupati/wali kota se-Sumsel untuk memberikan subsidi pangan kepada pekerja buruh formal maupun informal sebesar Rp 300.000.
"Jika tidak, berikan beras 20 per kilogram kepada para buruh baik formal maupun informal," kata Ramlianto saat ditemui di depan kantor gubernur Sumsel, Senin (27/11).
Ketiga menuntut pencabutan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU no. 02/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Keempat menuntut Pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 51 tahun 2023.