UMP Sumsel Rp2.213.001
Diakui Najib, untuk upah minimum sektoral (UMS) belum dibahas besarannya. Ada sembilan sektor yang tentu saja besaran upahnya akan bervariatif. Nilainya dikembalikan kepada kesepakatan perusahaan dan pekerja dari sektor masing-masing.
"Kami tidak bisa memutuskan UMS karena memang diperlukan poin lain yang akan dinilai oleh masing-masing perusahaan, tempat pekerja/buruh itu bekerja," cetusnya.
Jika antara buruh/pekerja dan perusahaan telah bersepakat dengan nilai UMS untuk sektornya, Pemprov hanya akan mengesahkannya saja. Terkait masih adanya kekurangpuasan dari para buruh/pekerja dengan nominal UMP 2015, Najib menilai hal itu wajar.
“Menurut pembahasan bersama, angka itu sudah yang terbaik. Karena perwakilan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Sumsel tidak hadir, mereka akan kami berikan tembusan hasil rapatnya,” tandasnya. (wia)