Umumkan Hasil Pemilu saat Pagi Buta, KPU : Tidak Ada yang Janggal
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak terima disebut diam-diam ketika mengumumkan hasil perolehan suara Pilpres 2019.
Instansi penyelenggara Pemilu itu juga menilai, tidak terdapat kesalahan ketika menyampaikan perolehan suara Pilpres pada pagi buta.
"Tidak ada yang janggal," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra saat dihubungi awak media, Selasa (21/5) ini.
BACA JUGA : Rekapitulasi Selesai, Saksi Prabowo Tak Sekalipun Teken Surat Pengesahan Suara
Ilham mengatakan, KPU mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 413 tentang Pemilu, ketika menyampaikan hasil perolehan suara Pilpres 2019.
Dalam pasal itu disebutkan, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional paling maksimal 35 hari setelah pemungutan.
Jika dirunut dari hari pencoblosan pada 17 April 2019, KPU berkewajiban menyampaikan hasil penghitungan suara Pilpres 2019 paling lambat pada 22 Mei.
BACA JUGA : Rekapitulasi Pilpres 2019 Rampung, Jokowi Menang Atas Prabowo