Umur Berapa Pak Jokowi Punya Sertifikat Tanah Sendiri?
jpnn.com, SUMATERA UTARA - Presiden Joko Widodo menceritakan awal pertama kali memiliki sertifikat tanah atas nama sendiri.
Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Jokowi itu saat menyerahkan 22.007 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat di Stadion Simangaronsang, Kabupaten Humbang Hasundutan pada Selasa (27/10).
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari kunjungan kerja pria yang akrab disapa Jokowi itu ke Sumatera Utara. Kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Sertifikat yang hari ini diserahkan oleh Jokowi menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum.
"Hari ini telah diserahkan kurang lebih 20 ribuan sertifikat untuk Provinsi Sumatera Utara. Khusus untuk Humbang Hasundutan ada penyerahan sertifikat yang berada di lokasi lumbung pangan, itu ada 87 sertifikat," ucapnya.
Untuk diketahui, puluhan ribu sertifikat yang diserahkan Presiden tersebut terdiri atas 20.637 sertifikat yang berasal dari program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), 47 sertifikat untuk rumah ibadah, 1.236 sertifikat untuk aset dan barang milik negara, serta 87 sertifikat untuk bidang lahan di kawasan lumbung pangan yang berada di Kabupaten Humbang Hasundutan.
"Apa sih gunanya sertifikat? Kalau kita sudah pegang ini hak hukum kita atas tanah itu menjadi jelas," ujar Jokowi.
Penyerahan sertifikat untuk rakyat kali ini hanya dihadiri langsung oleh penerima dalam jumlah yang sangat terbatas sebagai bagian dari pelaksanaan protokol kesehatan. Sebagian besar penerima mengikuti jalannya acara penyerahan melalui konferensi video dari sejumlah titik di tempat terpisah.