UN Tak Serentak, BPK Didesak Bergerak
Minggu, 14 April 2013 – 21:51 WIB
Jika penyebab keterlambatan adalah karena kelalaian, lanjut Siti, maka pihak yang bertanggung jawab, pejabat Kemendikbud dan perusahaan percetakan, harus diberi sanksi.
Pejabat Kemendikbud diberi sanksi sesuai dengan porsi kesalahannya. Perusahaan percetakan harus masuk daftar perusahaan hitam yang tidak boleh ikut tender pengadaan barang dan jasa di Kemendikbud.(Fat/jpnn)