Undang Perusahaan Penerima KITE, Bea Cukai Bahas Audit Kepabeanan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai dituntut untuk terus mengoptimalkan sistem pelayanan yang mengedepankan unsur kecepatan dan kemudahan arus barang dan dokumen.
Namun, optimalisasi pelayanan tersebut juga perlu diseimbangkan dengan penguatan sistem pengawasan.
Oleh karena itu, Bea Cukai menerapkan suatu bentuk pengawasan yang tidak mengganggu proses kelancaran arus barang dan dokumen, yaitu pengawasan pasca-pelayanan selesai dilaksanakan/post clearance control, melalui audit di bidang kepabeanan dan cukai (post clearance audit).
Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai dan Direktorat Fasilitas Kepabeanan menyelenggarakan coaching clinic pada Kamis (25/5), lalu di Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.
Dalam kegiatan itu, Bea Cukai berdiskusi dengan perusahaan-perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah DIY mengenai proses bisnis audit kepabeanan dan cukai serta pendalaman aturan kepabeanan, khususnya yang terkait fasilitas KITE.
"Peserta dalam kegiatan tersebut adalah perusahaan penerima fasilitas KITE di bawah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY. Mengingat di bidang kepabeanan, post clearance audit ini dilakukan salah satunya sebagai konsekuensi pemberian fasilitas kepabeanan," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Selasa (30/5).
Dia menambahkan perusahaan yang menerima fasilitas KITE, akan mendapatkan pembebasan atau pengembalian bea masuk yang bisa diawasi dan dievaluasi setelah barang impor keluar dari kawasan pabean.
Audit kepabeanan dan cukai sendiri, menurut Hatta, merupakan suatu innovatif sistem yang memiliki peran strategis dalam melaksanakan fungsi pengawasan.