Unggah Berita di Facebook, Aktivis Disikat Polisi
Anon Chawalawan dari iLaw mengungkapkan bahwa penangkapan Pai agak janggal.
iLaw merupakan kelompok yang memonitor kasus-kasus pelanggaran pasal 12 KUHP (pencemaran nama baik kerajaan).
Menurut dia, Pai bukan satu-satunya yang membagikan laporan BBC Thailand yang berisi profil Vajiralongkorn tersebut. Ribuan juga orang melakukannya.
"Mungkin, hal tersebut disebabkan masa lalu Pai yang melakukan protes antijunta militer," jelas Anon.
Setelah kematian Bhumibol, junta militer memang lebih ketat memberlakukan pasal 112 KUHP.
Media-media lokal sangat berhati-hati ketika memberitakan keluarga kerajaan.
BBC Thailand adalah satu di antara beberapa media asing yang mempublikasikan berita-berita tanpa filter dalam bahasa lokal.
Meski penduduk bisa mengakses, biasanya mereka tidak akan mengunggah menjadi status di media sosial karena takut tertangkap. (AFP/Reuters/BBC/sha/c16/sof/flo/jpnn)