Ungkap Kasus Haji, KPK Cegah Pihak Swasta
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Saleh Salim Badegel. Pencegahan atas Saleh yang merupakan pihak swasta itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
"Penyidik KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah ke luar negeri kepada Imigrasi untuk mencegah atas nama Saleh Salim Badegel dari swasta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (8/10).
Johan menjelaskan, pencegahan itu berlaku sejak tanggal 7 Oktober 2014. Masa pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan.
"Adapun tujuan pencegahan agar ketika diperlukan keterangannya, yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri," tandas Johan.
Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun.(gil/jpnn)