Ungkap Kasus Pencurian Bermodus Ilegal Akses, Polisi Tangkap Seorang Mahasiswi
Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja "online" tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut.
Ade Safri menambahkan bahwa barang bukti yang telah diamankan berupa dua unit telepon seluler (ponsel) dan satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. (antara/jpnn)