Ungkap Kezaliman di Pilkada Sumbar, Mulyadi: Hukum Dijadikan Alat Main-main
jpnn.com, JAKARTA - Calon Gubernur Sumatera Barat yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Mulyadi-Ali Mukhni memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
Mulyadi yang hadir secara online membeberkan pelaksanaan Pilkada Sumbar yang dianggap banyak merugikan pasangan Mulyadi-Ali Mukhni.
Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap dirinya menjelang pencoblosan sangat merugikan. Penetapan tersangka itu, tegasnya, adalah bentuk perampasan hak dengan menggunakan instrumen hukum.
“Hak yang paling mendasar dari kami, untuk dipilih oleh masyarakat Sumatera Barat telah dirampas dengan menggunakan instrumen hukum yang tidak memiliki dasar sama sekali. Hukum telah dijadikan alat buat main-main sehingga dua hari setelah pencoblosan dikeluarkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti,” terang Mulyadi, Selasa (26/1/20210.
Diketahui sebelumnya, Mulyadi ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran waktu kampanye lima hari sebelum pencoblosan karena diundang oleh salah satu televisi nasional. Namun, dua hari setelah pencoblosan, status tersangka Mulyadi dibatalkan karena dinilai tidak cukup bukti.
Status tersangka Mulyadi dikapitalisasi oleh pihak-pihak yang mau mengambil keuntungan. Isu Mulyadi disebut akan ditahan polisi hingga hingga manipulasi kabar Mulyadi tersangka karena kasus korupsi yang secara masif disebarkan melalui berbagai platform media sosial.
Peraih suara terbanyak se-Sumbar pada Pileg 2019 ini berharap MK bisa menjadi tonggak keadilan atas kezaliman yang ditujukan kepadanya dengan menggunakan instrumen hukum.
Dia yakin, dengan gamblangnya kejanggalan penetapan tersangka akan membuat majelis hakim memutuskan yang seadil-adilnya.