Ungkap Korupsi di Kemenhub, KPK Periksa Pensiunan PNS
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (24/9) melakukan pemeriksaan terhadap pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Djoko Pramono. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Raby (24/9).
Hanya saja Priharsa mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan terhadap Djoko. Namun, keterangan Djoko diperlukan dalam proses penyidikan. "Untuk melengkapi berkas tersangka," ucapnya.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka korupsi. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Anggaraan proyek itu sekitar Rp 70 miliar. Sedangkan kerugian negara akibat korupsinya mencapai Rp 24,2 miliar.(gil/jpnn)