Ungkap Modus Baru, Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Pengiriman 453 Ribu Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, SEMARANG - Petugas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan pengiriman 453 ribu batang rokok ilegal di Jalan Tol Ungaran pada Senin (13/5).
Rokok ilegal tersebut dikirim dengan modus baru, yaitu disamarkan ke dalam boks ikan yang diangkut dalam pikap.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Jateng dan DIY R Megah Andiarto mengungkapkan penindakan ini dilakukan pihaknya berdasarkan informasi masyarakat dan menindaklanjutinya dengan pengejaran tanpa putus.
“Kami menghentikan pikap ini di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, dan pengiriman ke dalam boks ikan merupakan modus baru,” ungkap Megah.
Dia membeberkan dalam penindakan tersebut terdapat 453 ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos).
Dari seluruhnya, perkiraan nilai barang yaitu sebesar Rp 623,7 juta, serta potensi penerimaan negara berupa cukai, PPN HT dan pajak rokok, yaitu sebesar Rp 427,6 juta.
Sebagai informasi, sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling maksimal lima tahun dan pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Kami bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan mengamankan penerimaan negara,” tegas Megah. (mrk/jpnn)