Tangkapan Besar Lagi, Bea Cukai Kembali Sita Jutaan Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai kembali mendapat tangkapan besar dengan menyita jutaan batang rokok ilegal melalui penindakan yang dilakukan di wilayah Semarang dan Bandung.
Melalui penindakan di wilayah Pedurungan, Semarang itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY (Jateng DIY) menyita 1.936.000 batang rokok ilegal.
Rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut disembunyikan dalam truk boks pendingin atau termo.
"Penindakan yang dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2022 itu membongkar modus baru penyelundupan rokok ilegal, yaitu yang menggunakan truk boks pendingin," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, pada Kamis (17/11).
Hatta menyampaikan penindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi intelijen yang menyebutkan terdapat sarana pengangkut bermuatan rokok yang diduga ilegal akan melewati jalur distribusi wilayah Jawa Tengah.
“Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan tindak lanjut dengan menugaskan dua tim untuk melakukan penulusuran dan pengamatan di Jalan Grobogan – Semarang serta Jalan Tol Salatiga-Semarang," bebernya.
Petugas pun akhirnya melihat sarana pengangkut dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima melintas di ruas Jalan Grobogan – Semarang dan melakukan pengejaran hingga berhasil melakukan penghentian terhadap sarana pengangkut dimaksud.
"Berdasarkan hasil pencacahan, truk tersebut memuat 1.936.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 1,48 miliar, yang berasal dari pungutan cukai, PPN HT, dan pajak rokok,” ungkap Hatta secara detail.