Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ungkap Pabrik Pembuatan Ekstasi di Medan, Bareskrim Polri: Bahan Baku dari China

Kamis, 13 Juni 2024 – 23:11 WIB
Ungkap Pabrik Pembuatan Ekstasi di Medan, Bareskrim Polri: Bahan Baku dari China - JPNN.COM
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa (tengah) memberikan keterangan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (13/6/2024). Foto: ANTARA/ M. Sahbainy Nasution

Ronny mengatakan kandungan ekstasi tersebut menggunakan mepedhrome yang mendapatkan bahan baku dari lokapasar. "Target pemasaran di Sumatera Utara seperti Siantar dan terus kami kembangkan kasus ini," ujar Rony.

Kepada para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 yakni Rp 13 miliar.(antara/jpnn)

Bareskrim Polri bersama Polda Sumut berhasil membongkar pabrik pembuatan pil ekstasi dalam sebuah rumah toko (ruko) di Medan, Sumatera Utara.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News