Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ungkap Suap BPK, KPK Tetapkan Empat Tersangka



Sabtu, 27 Mei 2017 – 17:47 WIB
Ungkap Suap BPK, KPK Tetapkan Empat Tersangka - JPNN.COM
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) dan wakilnya, La Ode M Syarif di Jakarta, Sabtu (27/5) dalam jumpa pers tentang operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Desa. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Kini, KPK menjerat Sugiri dan JBP sebagai pemberi suap. Sangkaannya adalah pasal Pasal 5 ayat 1 a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan RS dan ALS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(gil/ara/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Jumat (26/5). Keempat adalah

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close