Ungkap Suap BPK, KPK Tetapkan Empat Tersangka
Sabtu, 27 Mei 2017 – 17:47 WIB
Kini, KPK menjerat Sugiri dan JBP sebagai pemberi suap. Sangkaannya adalah pasal Pasal 5 ayat 1 a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan RS dan ALS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(gil/ara/jpnn)