Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ungkap Tersangka Baru Kasus Garuda, Jaksa Agung Dukung Erick Thohir Bersih-Bersih BUMN

Senin, 27 Juni 2022 – 19:47 WIB
Ungkap Tersangka Baru Kasus Garuda, Jaksa Agung Dukung Erick Thohir Bersih-Bersih BUMN - JPNN.COM
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mendukung langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan bersih-bersih di perusahaan pelat merah. Salah satunya kerja sama pemberantasan korupsi.

Hal itu dikatakan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin di hadapan Erick Thohir saat mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Maskapai Garuda Indonesia di Kantor Kejagung Jakarta, Senin (27/6/2022).

Kehadiran orang nomor satu di BUMN dalam penetapan dua tersangka baru dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero), kata Burhanuddin, sebagai bentuk dukungan Kejaksaan Agung terhadap upaya Erick Thohir dalam melakukan bersih-bersih BUMN.

“Saya mengundang beliau untuk menyampaikan hasil dukungan kami kejaksaan dalam rangka bersih-bersih BUMN demikian juga saya dengan kepala BPKP ini kami saling mendukung dan utamanya adalah dalam rangka penghitungan kerugian negara,” ungkap Burhanuddin, Senin (27/6/2022).

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi Garuda. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 8,8 triliun.

Menurut Jaksa Agung, pengungkapan tersangka korupsi ini berkat kolaborasi apik antara Kejagung dan BUMN dalam upaya program bersih-bersih di perusahaan negara.

Langkah itu diambil secara tegas dalam menindak oknum yang melakukan tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Jaksa Agung dalam kesempatan ini menjelaskan alasan selalu koordinasi dan mendukung kegiatan bersih-bersih BUMN. Pertama, pihaknya bukan hanya mempunyai organisasi dan bukan hanya mempunyai fungsi sebagai melakukan represif penindakan-penindakan, tetapi juga mempunyai unsur perdata dan tata usaha negara.

Kejaksaan Agung mendukung langkah Menteri BUMN Erick Thohir melakukan bersih-bersih di perusahaan pelat merah, salah satunya kerja sama pemberantasan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News