Ungkit Perjanjian Sykes-Picot soal Palestina, Chandra: Solusi 2 Negara Tak Layak Digaungkan
Oleh karena itu, LBH Pelita Umat hari ini berkirim surat laporan kepada ICC (International Criminal Court) dan ICJ (International Court of Justice) guna mendesak untuk mengadili dan memberikan putusan, yaitu Israel dan pemimpinya dinyatakan sebagai pelaku kejahatan perang.
Kemudian, membatalkan Perjanjian Sykes-Picot dan deklarasi Balfour dikarenakan bertentangan dengan hukum internasional; dan menyatakan Israel tidak sah sebagai negara berdasarkan Statuta Roma dan Pasal 5 Putusan (Resolusi) 1514 (XV) dalam sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa PBB pada tanggal 14 Desember 1960.
Melalui surat tersebut, LBH Pelita Umat juga meminta lembaga internasional tersebut memerintah Israel menyerahkan segala kekuasaan kepada bangsa penduduk asli dari wilayah-wilayah jajahan tersebut dengan tidak bersyarat apa pun.
"Menuruti kemauan dan kehendak mereka itu sendiri yang dinyatakan dengan bebas, dengan tiada memandang perbedaan bangsa, agama atau warna kulit mereka, supaya mereka (Palestina) dapat menikmati kemerdekaan dan kebebasan yang sempurna," kata Chandra.(fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: