Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Unik, Penyerahkan SK Pimcab PKN Didahului Ritus Adat

Kamis, 03 Februari 2022 – 08:53 WIB
Unik, Penyerahkan SK Pimcab PKN Didahului Ritus Adat - JPNN.COM
Ketua Pimpinan Daerah (Pimda) PKN Provinsi NTT Fransiskus Sukmaniara menyerahkan SK Pimcab Kabupaten Ngada dan Nagekeo didahului ritus adat pada Rabu (2/2/2022). Foto: Dok. PKN

jpnn.com, JAKARTA - Proses Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pimpinan Cabang (Pimcab) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur berlangsung cukup unik.

Sebab sebelum Ketua Pimpinan Daerah (Pimda) PKN Provinsi NTT Fransiskus Sukmaniara menyerahkan SK, didahului dengan ritus adat.

“Intinya, ini cukup uni karena acara penyerahan SK Pimcab PKN Kabupaten Ngada dan Pimcab PKN Kabupaten Nagekeo didahului ritus adat,” kata Fransiskus Sukmaniara, Kamis Kamis (3/2/2022.

Ketua Pimcab PKN Ngada Vinsensius Kua mengatakan upacara ritus adat dilakukan untuk memohon leluhur dan Sang Pencipta agar merestui seluruh pergerakan PKN di NTT khususnya dan Indonesia umumnya.

“Ritus adat ini kita lakukan untuk memohon leluhur dan Sang Pencipta agar merestui seluruh pergerakan Partai Kebangkitan Nusantara di NTT khususnya dan Indonesia umumnya," ucap Vinsensius.

Ketua Pimcab PKN Nagekeo Ceme Benediktus mengatakan pengurus Pimcab PKN Nagekeo siap bekerja keras khususnya menghadapi proses verifikasi.

“Saya selaku ketua dan para pengurus PKN Nagekoe siap untuk memenangkan PKN di Nagekoe dan siap menghadapi verifikasi faktual parpol," ujar Benyamin.

Ketua Pimda PKN Provinsi NTT Fransiskus Sukmaniara berpesan kepada semua pengurus Pimcab berkonsentrasi menyelesaikan syarat-syarat terkait proses verifikasi agar PKN bisa mengikuti Pemilu 2024 mendatang.

Proses Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pimpinan Cabang (Pimcab) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo Provinsi NTT berlangsung cukup unik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close