Universitas Tetap Diberi Otonomi
Belum Temukan Pengganti UU BHPSenin, 03 Mei 2010 – 20:03 WIB
Dikatakan, prinsip dasar UU BHP adalah masalah pendidikan. Namun ternyata juga masalah manajemen yang paling diributkan publik. “Yang penting pendidikan tidak boleh komersil, karena bersifat nirlaba,” tegasnya.
Lebih jauh Mendiknas menambahkan, yang menjadi masalah dalam penyusunan pengganti UU BHP adalah masalah otonomi universitas. Ditegaskan, Kemendiknas akan tetap memberikan otonomi kepada universitas. “Kami akan memberikan kewenangan ke universtas. Tak perlu selalu dikonrol kementerian,” pungkasnya.