btn close ads
Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Unsur Penipuan Tidak Terbukti, Ted Sioeng Minta Hakim Jatuhkan Vonis Bebas

Senin, 17 Februari 2025 – 22:54 WIB
Unsur Penipuan Tidak Terbukti, Ted Sioeng Minta Hakim Jatuhkan Vonis Bebas - JPNN.COM
Kasus hukum yang melibatkan terdakwa Ted Siong kembali menarik perhatian publik setelah pengajuan pleidoi oleh kuasa hukum terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: dok sumber

Usai sidang, Julianto memberikan tanggapan tegas atas tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.

Dia menilai proses hukum yang sedang berlangsung penuh dengan ketidakjelasan dan kelemahan bukti.

"Tuduhan yang dilontarkan mengenai formulir yang tidak sesuai isinya tidak bisa begitu saja diterima," tegasnya.

Dia juga mempertanyakan mekanisme internal Bank Mayapada yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini.

“Proses permohonan kredit itu jelas tidak hanya melibatkan formulir semata. Harus ada dokumen pemeriksaan lain yang harus dipenuhi. Namun, bukti-bukti tersebut tidak pernah dibacakan dalam persidangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Julianto menegaskan bahwa seharusnya Bank Mayapada melakukan pengecekan menyeluruh terhadap formulir dan dokumen lainnya.

Dalam sidang yang berlangsung, terdakwa Ted Sioeng sudah menyampaikan beberapa nama yang menurutnya perlu diperiksa, termasuk soal identitas yang diduga tidak sesuai.

Namun, pihak yang disebutkan tersebut tidak dipanggil untuk memberikan keterangan.

Pakar hukum Nindyo Pramono menegaskan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng tak bisa dipidana lantaran dipailitkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Close menu