Unsur Penipuan Tidak Terbukti, Ted Sioeng Minta Hakim Jatuhkan Vonis Bebas

Pihak Ted menegaskan bahwa hal ini menunjukkan ketidakberesan dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
Dia juga menyoroti hubungan baik yang telah terjalin antara Ted Sioeng dan Bank Mayapada selama ini.
“Terdakwa bahkan telah menyumbang dan menjalin kerja sama dengan bank, serta telah membayar bunga yang sangat besar, mencapai hingga satu triliun. Kenapa orang yang telah berbuat baik dengan bank justru diperlakukan seperti ini?” pungkasnya.
Sebelumnya, saksi ahli perdata/perbankan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono menegaskan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng tak bisa dipidana lantaran dipailitkan.
"Merujuk Pasal 29 dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tegas dinyatakan kalau sudah perkara kepailitan dan debitur dijatuhkan dalam keadaan pailit, maka perkara di luar kepailitan menjadi gugur," kata Nindyo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Termasuk, perkara yang berkaitan dengan peradilan yang sedang berlangsung juga menjadi gugur. (dil/jpnn)