Unsyiah Beri Gelar Doktor Kehormatan Untuk SBY
Langkah SBY lainnya yang menjadi pendekatan subjek adalah tercapainya kesepakatan damai di Helsinki (MoU Helsinki). Sementara itu, komitmen SBY untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di Aceh juga tertuang dalamUU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Sementara Landasan yuridis pemberian gelar tersebut adalah Pasal 1 Ayat (2) Permendikbud RI Nomor 21 tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Gelar Doktor Kehormatan adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.(Sulaiman)