Untuk Kasus Korupsi yang Menyangkut Perusahaan Haji Isam, KPK Terkesan Lambat, Ada Apa?
Terpisah pakar hukum pidana Supardji Ahmad menegaskan penahanan terhadap tersangka korupsi penting dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Mengingat, PT. Jhonlin Baratama sempat menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan suap perpajakan.
"Dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja KPK hendaknya perkembangan penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan, profesional dan progresif. Seorang yang telah ditetapkan jadi tersangka memang tidak semuanya ditahan, tetapi jika dikhawatirkan menghalangi barang bukti dan menghambat penyidikan, maka perlu dipertimbangkan untuk dilakukan penahanan," ungkap Supardji.
Terkait adanya dugaan penghilangan barang bukti, lanjut Supardji, PT. Jhonlin Baratama bisa terjerat Pasal 21 dalam hal merintangi penyidikan KPK.
"Perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana tersebut. KPK pernah menerapkan pasal tsb pada Fredrich Yunadi," kata Supardji. (tan/jpnn)