Untuk Pertama Kalinya, Para Pelaku Penerbangan Balon Udara Liar Diproses Hukum, Terancam 2 Tahun Bui
Minggu, 18 Oktober 2020 – 13:01 WIB
“Kami menerima berkas dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada hari ini dan menyatakan berkasnya telah lengkap (P 21). Adapun kasus terjadi pada 2019 lalu dengan tersangka berjumlah empat orang dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda senilai Rp500 juta. Selanjutnya, kami akan melakukan proses tahap dua dan persidangan di Kejaksaan Negeri Wonosobo,” tandas Gigih.(chi/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: