Untuk Tahan Jenderal, KPK Punya Pertimbangan
Jumat, 05 Oktober 2012 – 22:47 WIB
Dengan demikian hanya ada dua pimpinan yang tersisa di KPK, yakni Zulkarnain dan Busyro Muqoddas. Tidak lengkapnya jumlah pimpinan KPK ini membuat surat penahanan terhadap Irjen Djoko tidak bisa dilakukan. Pasalnya, sebuah surat perintah penahanan minimal harus diteken oleh tiga orang pimpinan.(Fat/jpnn)