Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Untuk Urusan Ini, Jokowi Melihat Keinginan Luhut Belum Mendesak Diwujudkan

Kamis, 11 Agustus 2022 – 14:54 WIB
Untuk Urusan Ini, Jokowi Melihat Keinginan Luhut Belum Mendesak Diwujudkan - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara mengenai polemik perwira TNI bertugas di kementerian dan lembaga seperti yang disuarakan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Ilustasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara mengenai polemik perwira TNI bertugas di kementerian dan lembaga seperti yang disuarakan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Dia menegaskan belum ada kebutuhan mendesak bagi perwira aktif TNI untuk dapat bertugas di kementerian atau lembaga.

Presiden menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan awak media seusai meninjau penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (11.8).

“Saya melihat kebutuhannya belum mendesak,” ucap presiden.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif agar perwira militer dapat bertugas di kementerian/lembaga.

"Undang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," ujar Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat (5/8).

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin juga turut mempertanyakan usulan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan untuk merevisi UU TNI agar memungkinkan penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian.

Misalnya, Kang TB sapaan TB Hasanuddin mempertanyakan urgensi penempatan perwira tentara di Kementerian sehingga Luhut mengusulkan revisi UU TNI.

Presiden Jokowi menegaskan belum ada kebutuhan mendesak bagi perwira aktif TNI untuk dapat bertugas di kementerian atau lembaga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News