Unyil Nekat Curi Motor Teman di Palembang, Alasannya Mengejutkan
Selasa, 22 Agustus 2023 – 18:03 WIB
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.
"Selain kehilangan motor, korban juga mengalami luka ringan dan memar di tubuhnya," ungkap Agus.
Tidak terima atas kejadian yang menimpanya, korban yakni Mey Saputra membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel.
Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancamatan di atas lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)