Upah Berbasis Kinerja Ciptakan Keadilan Bagi Pengusaha dan Pekerja
jpnn.com, BOGOR - Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri menyampaikan sistem pengupahan berbasis produktivitas akan memberikan dampak positif bagi peningkatan daya saing dunia usaha.
Sistem tersebut diyakini menumbuhkan spirit, budaya, dan ritme kerja yang profesional di perusahaan.
"Untuk itu, menurut saya pembahasan upah berbasis produktivitas ini sangat strategis," ucap Dirjen Putri pada acara Konsinyir Upah Berbasis Produktivitas di Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/11).
Dirjen Putri mengungkapkan sistem pengupahan saat ini masih dianggap sebagai salah satu kendala dalam investor menanamkan modalnya di Indonesia.
Investor menuntut kepastian dalam pengupahan yang saat ini telah terjawab di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 utamanya perihal penentuan upah minimum.
"Upah minimum merupakan jaring pengaman, tetapi kita membutuhkan upah yang berbasis kinerja yang akan menaikkan produktivitas, sehingga baik pengusaha maupun pekerja atau buruh sama-sama mendapatkan manfaat dan kenaikan produktivitas perusahaan," ujarnya.
Menurutnya, secara umum pengupahan yang adil dan berdaya saing ditujukan menciptakan sistem pengupahan yang sehat bagi dunia usaha dan industri dengan memperhitungkan kendala dan tantangan yang akan dihadapi ke depannya, yaitu revolusi industri 4.0 dan bonus demografi.
Dirjen Putri menegaskan sistem pengupahan yang sehat adalah yang adil, baik adil antarwilayah, adil antarpekerja dalam suatu unit usaha, maupun adil antara pekerja dan pengusaha.