Upah Guru Honorer Tidak Layak
Senin, 05 Desember 2011 – 10:23 WIB
KARAWANG-Seorang guru harus memiliki ijazah minimal Sarjana. Akan tetapi, para sarjana yang mengabdikan diri menjadi Guru Tidak Tetap (GTT) alias Sukwan atau Honorer upahnya jauh di bawah kebutuhan hidup layak (KHL) yang digunakan sebagai acuan dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Ervan Hendar, salah seorang GTT di sekolah dasar (SD) yang ada di Kecamatan Rawamerta mengatakan, uang yang di dapat setiap bulannya yaitu Rp400.000. Uang itu di dapat dari pihak sekolah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp250.000 di tambah tunjangan transport dari Pemkab Karawang sebesar Rp150.000 setiap bulannya.
“Penghasilan per bulan saya menjadi GTT itu hanya Rp400.000. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, saya bekerja di tempat lain,” kata Ervan lulusan Sarjana Bahasa Indonesia ini kepada Pasundan Ekspres (Group JPNN),kemarin.
Sementara, ditempat berbeda Ketua Persatuan Guru non PNS Bersertifikat Pendidik (PGNPBP) Karawang, Adam Bachtiar ST MM menjelaskan, saat ini GTT kondisinya dianaktirikan oleh pemerintah. PGNPBP Karawang tercatat memiliki anggota sebanyak 500 GTT yang manyoritas mengajar di sekolah swasta. Membahas tentang uang yang di dapat oleh seorang GTT setiap bulannya, beber Adam, nominal rupiahnya jauh dari besaran KHL atau UMK.
KARAWANG-Seorang guru harus memiliki ijazah minimal Sarjana. Akan tetapi, para sarjana yang mengabdikan diri menjadi Guru Tidak Tetap (GTT) alias
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
Jumat, 22 November 2024 – 20:13 WIB - Pendidikan
Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
Jumat, 22 November 2024 – 17:05 WIB - Pendidikan
Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
Jumat, 22 November 2024 – 11:10 WIB - Pendidikan
Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu
Jumat, 22 November 2024 – 11:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
Sabtu, 23 November 2024 – 14:21 WIB - Bulutangkis
Nomor 1 Dunia Keok, Jojo Tembus Final China Masters 2024 & BWF World Tour Finals
Sabtu, 23 November 2024 – 14:13 WIB - Hukum
Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang
Sabtu, 23 November 2024 – 11:38 WIB - Politik
Inilah Sosok Komisioner KPU Kota Bogor yang Diduga Menerima Dana Puluhan Juta dari Istri Dokter Rayendra
Sabtu, 23 November 2024 – 12:00 WIB - Pilkada
Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
Sabtu, 23 November 2024 – 11:11 WIB