Upah Guru Honorer Tidak Layak
Senin, 05 Desember 2011 – 10:23 WIB
KARAWANG-Seorang guru harus memiliki ijazah minimal Sarjana. Akan tetapi, para sarjana yang mengabdikan diri menjadi Guru Tidak Tetap (GTT) alias Sukwan atau Honorer upahnya jauh di bawah kebutuhan hidup layak (KHL) yang digunakan sebagai acuan dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Ervan Hendar, salah seorang GTT di sekolah dasar (SD) yang ada di Kecamatan Rawamerta mengatakan, uang yang di dapat setiap bulannya yaitu Rp400.000. Uang itu di dapat dari pihak sekolah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp250.000 di tambah tunjangan transport dari Pemkab Karawang sebesar Rp150.000 setiap bulannya.
“Penghasilan per bulan saya menjadi GTT itu hanya Rp400.000. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, saya bekerja di tempat lain,” kata Ervan lulusan Sarjana Bahasa Indonesia ini kepada Pasundan Ekspres (Group JPNN),kemarin.
Sementara, ditempat berbeda Ketua Persatuan Guru non PNS Bersertifikat Pendidik (PGNPBP) Karawang, Adam Bachtiar ST MM menjelaskan, saat ini GTT kondisinya dianaktirikan oleh pemerintah. PGNPBP Karawang tercatat memiliki anggota sebanyak 500 GTT yang manyoritas mengajar di sekolah swasta. Membahas tentang uang yang di dapat oleh seorang GTT setiap bulannya, beber Adam, nominal rupiahnya jauh dari besaran KHL atau UMK.
KARAWANG-Seorang guru harus memiliki ijazah minimal Sarjana. Akan tetapi, para sarjana yang mengabdikan diri menjadi Guru Tidak Tetap (GTT) alias
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
Rabu, 24 April 2024 – 19:29 WIB - Pendidikan
Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
Rabu, 24 April 2024 – 18:51 WIB - Pendidikan
Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional
Senin, 22 April 2024 – 10:01 WIB - Pendidikan
Melaju ke OSN Provinsi, 23 Siswa SMA Kesatuan Bangsa Targetkan Bawa Medali
Minggu, 21 April 2024 – 17:23 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilpres
Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
Kamis, 25 April 2024 – 22:14 WIB - Kriminal
Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
Kamis, 25 April 2024 – 23:03 WIB - Hukum
Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers
Kamis, 25 April 2024 – 22:24 WIB - Olahraga
Babak Pertama Korea Selatan Vs Indonesia: Rafael Struick Cetak 2 Gol
Jumat, 26 April 2024 – 01:30 WIB - Kesehatan
Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
Kamis, 25 April 2024 – 23:18 WIB