Upah Karyawan di Bawah UMK,Pengusaha Diadili
Kamis, 03 Juli 2008 – 19:49 WIB
Agenda sidang mendengarkan keterangan pemilik Hotel BM berinisial Wis sekaligus sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Di hadapan majelis hakim yang terdiri dari R Sularso sebagai hakim ketua, Wasdi Permana dan Musthofa, keduanya sebagai hakim anggota serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sardion. Terdakwa mengakui bahwa tahun 2007, dia membayar upah karyawannya yang berjumlah 28 orang, di bawah UMK dan sekaligus melanggar proses upah lembur.
Dia juga mengaku sudah menunaikan panggilan pihak Disnaker terkait masalah itu. Malah tahun 2008, dia sudah menyesuaikan gaji karyawannya dengan UMK. Dan sebagian lainnya di daftarkan sebagai anggota Jamsostek. Namun kasus tersebut sudah terlanjur sampai ke pengadilan dan proses sidang terus berlanjut.
Pihak Disnaker, melalui Kasi Keselamatan Kesehatan Kerja, Suyono, usai sidang mengatakan pihaknya melakukan hal itu, untuk memberikan perlindungan terhadap karyawan. Hasil penyidikan pengawas, pihak Hotel BM memang melakukan pelanggaran, tidak hanya upah di bawah UMK tapi juga terkait Jamsostek dan upah lembur. "Kita sudah memanggil pihak hotel sebanyak dua kali, tapi tidak ditanggapi. Hal itu pula yang menjadi penyebab, kita melanjutkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru,'' sebut Suyono.(RP/JPNN)