Upal Rp 3 Juta Dijual Rp 1 Juta, Terungkap gara-gara Beli Rokok
jpnn.com - SERANG - Dua tersangka pembuat dan pengedar uang palsu (upal) dibekuk Anggota Satreskrim Polsek Waringinkurung dan Satreskrim Polres Serang, Banten.
Kedua tersangka yakni Zul Fadrizon, 42, dan Wawan Setiawan, 44. Polisi menyita ratusan lembar upal setara Rp 164 juta serta bahan dan alat pencetaknya.
’’Kami amankan upal setara Rp 164 juta dengan 200 lembar pecahan Rp 20 ribu dan 1.364 lembar pecahan Rp 50 ribu,’’ ungkap Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nunung Syaifuddin di Mapolres Serang, Rabu (22/4).
Menurut dia, kasus peredaran upal itu terungkap ketika Wawan membeli sebungkus rokok dengan upal pecahan Rp 50 ribu di sebuah warung di Desa Waringinkurung. Pemilik warung yang menerima uang palsu itu lantas melapor ke Polsek Waringinkurung. ’’Lalu, petugas menindaklanjuti dan menyelidiki. Akhirnya, pembelinya ditangkap,’’ ungkap Nunung.
Dari keterangan Wawan, polisi menangkap pembuat upal, Zul Fadrizon, di rumahnya, Perum Bumi Cibeber Kencana, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Modusnya, tambah Nunung, tersangka membelanjakan uang itu dengan harapan mendapat kembalian uang asli.
Di rumah Zul, polisi menyita ratusan lembar upal dan peralatan pembuatan upal. Di antaranya, pewarna sablon, pewarna screen printing, kertas minyak, suntikan printer, alat sablon, serta kertas talang air. ’’Zul ini baru empat bulan beroperasi. Kualitas produksinya lumayan bagus. Bahan pembuat upal ini bisa didapatkan dari percetakan,’’ ucap Nunung.
Dia menengarai upal itu telah beredar di sekitar perbatasan Serang dan Cilegon. Nunung mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi. ’’Sebab, kualitas uang yang dihasilkan lumayan bagus,’’ lanjut dia.