Upal Rp 3 Juta Dijual Rp 1 Juta, Terungkap gara-gara Beli Rokok Kamis, 23 April 2015 – 06:05 WIB Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifuddin didampingi Kasatreskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino menunjukkan uang palsu pecahan Rp 50.000 di Polres Serang Rabu (22/4). (Radar Banten/JPNN) SERANG - Dua tersangka pembuat dan pengedar uang palsu (upal) dibekuk Anggota Satreskrim Polsek Waringinkurung dan Satreskrim Polres Serang, Banten. First «Prev123