Upal Rp 4,7 Juta Dibeli dengan Uang Asli Rp 2 Juta
Kamis, 14 Mei 2015 – 05:29 WIB
Tiga tersangka dijerat pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (ris/JPNN/c23/dwi)