Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Upal Rp 4,7 Juta Dibeli dengan Uang Asli Rp 2 Juta

Kamis, 14 Mei 2015 – 05:29 WIB
Upal Rp 4,7 Juta Dibeli dengan Uang Asli Rp 2 Juta - JPNN.COM

Tiga tersangka dijerat pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (ris/JPNN/c23/dwi)

 

MOJOKERTO – Jaringan mafia peredaran dan pembuatan uang palsu (upal) dibongkar Polres Mojokerto Kota (Polresta) dan Polsek Jetis Kabupaten

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close