Upaya Balik Lagi Jadi Bupati Terjegal Putusan MA
Jumat, 13 Juli 2012 – 02:27 WIB
Dengan putusan ini, berarti MA tetap mempertahankan putusan tingkat kasasi, yang memvonis Basyrah terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat saat masih menjadi camat.
Dengan putusan ini pula, berarti posisi Ali Sutan Harahap yang sudah dilantik menggantikan Basyrah, semakin kukuh. Pasalnya, Basyrah sendiri sudah diberhentikan secara tetap oleh Mendagri Gamawan Fauzi, dimana Surat Keputusan (SK) pencopotan permanen itu diteken Gamawan pada Kamis, 5 April 2012 silam.
Karena sudah keluar SK pemberhentian tetap bagi Basyrah, maka putusan tingkat PK ini tidak punya pengaruh apa pun bagi sikap mendagri. Berbeda jika misalnya MA mengabulkan PK Basyrah dan menyatakan mantan camat itu terbukti tidak bersalah. Jika itu yang terjadi, Basyrah punya peluang duduk lagi di kursi Palas 1. (sam/jpnn)