Upaya Bang Rhoma Gugat Presidential Threshold Kandas di MK
Kamis, 11 Januari 2018 – 18:48 WIB
Selain itu, ada pula penggugat perseorangan. Antara lain pakar komunikasi politik Effendi Gazali, mantan anggota KPU Hadar N Gumay, serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Namun, ada dua hakim MK yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan itu, yakni Saldi Isra dan Suhartoyo. Keduanya menganggap presidential threshold inkonstitusional.(dna/JPC)