Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Upaya Kasasi Ditolak, PKS Keok Beruntun Lawan Fahri Hamzah

Kamis, 02 Agustus 2018 – 13:39 WIB
Upaya Kasasi Ditolak, PKS Keok Beruntun Lawan Fahri Hamzah - JPNN.COM
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait keputusan partai berlambang bulan sabit kembar itu memecat Fahri Hamzah dan mencopotnya dari jabatan wakil ketua DPR. Vonis di tingkat kasasi itu menguatkan kemenangan Fahri pada putusan pengadilan sebelumnya.

Pada laman info perkara situs MA disebutkan, penolakan atas permohonan kasasi PKS yang teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018 itu diputus pada Senin lalu (30/7). Sedangkan amar putusannya diucapkan pada 28 Juni 2018Majelis kasasi yang memutus adalah Maria Anna Samiyati, Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi pada persidangan 28 Juni 2018.

Hal itu menjadi kemenangan beruntun bagi Fahri. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Desember 2016 mengabulkan gugatan Fahri yang menolak pemecatan oleh PKS.

Amar putusan perkara yang teregister dengan nomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL itu menyatakan keputusan DPP PKS memberhentikan Fahri dari anggota DPR, anggota partai dan wakil ketua DPR tidak sah dan batal demi hukum. Majelis hakim PN Jaksel juga menyebut sejumlah petinggi PKS melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemecatan Fahri yakni Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Abdi Sumanthi dan Abdul Muiz Saadih.

Namun, PKS tak terima dengan putusan PN Jaksel yang memenangkan Fahri. Selanjutnya PKS mengajukan banding.

Pada Oktober 2017, Pengadilan Tinggi DKI menolak permohonan banding PKS. Putusan itu sekaligus memguatkan vonis PN Jaksel yang memenangkan gugatan Fahri.

Namun, PKS kembali melakukan verset. PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA.

Tapi, sekali lagi MA menolak permohonan DPP PKS. Merujuk putusan tingkat sebelumnya, majelis hakim menghukum para tergugat membayar ganti rugi imaterial secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar dan menyatakan Fahri selaku penggugat sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait keputusannya memecat Fahri Hamzah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close