Upaya KLHK Mensejahterakan Rakyat dari Hutan
''Perhutanan sosial, akan berkontribusi terhadap pengurangan kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan,'' kata Menteri Siti.
Bentuk dari skema perhutanan sosial, seperti hutan desa/Nagari, Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan Hutan Adat.
Upaya yang dilakukan, salah satunya dengan mendukung akses ke kawasan, berupa perijinan dan kemitraan pembinaan kelompok tani hutan.
Banyak rantai bisnis yang bisa dihasilkan dari skema perhutanan sosial. Diantaranya jasa lingkungan, ekowisata, dan tata air. Selain itu agro forestry, silvo pastur, silvofishery, biomass dan bioenergy, hasil hutan bukan kayu dan mendukung industri kayu.
''Komitmen perhutanan sosial periode 2015-2019 seluas 12,7 juta ha. Bapak Presiden berharap dari program ini, rakyat bisa menjadi pengusaha baru berbasis lahan hutan dengan keahlian manajemen korporasi sebagaimana telah diberikan kemudahan berbisnis pada korporasi,'' jelas Menteri Siti.
Oleh karena itu katanya, penting bagi Pemerintah, Pemda, pelaku usaha, Akademisi, dan LSM untuk melakukan pendampingan dan penguatan kapasitas dan kelembagaan masyarakat agar mampu mengelola hutannya secara bisnis yang berkelanjutan.
(rls81)